5 RP (baca: lima rupiah) Untuk Birokrasi yang Amanah
Posted by Kang Aries on July 21, 2009
The States Parties to this Convention, Concerned about the seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of societies, undermining the institutions and values of democracy, ethical values and justice and jeopardizing sustainable development and the rule of law (United Nations Convention Against Corruption, 2003).
Korupsi, Kejahatan Luar Biasa
Korupsi, salah satu kosakata yang hampir seluruh komponen masyarakat mengenalnya, bukan hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia sekalipun. Tindak pidana korupsi adalah upaya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Keprihatinan dunia akan merajalelanya korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tertuang dalam Konvensi PBB, seperti dalam kutipan di awal tulisan yang terjemahan bebasnya menyebutkan bahwa Negara-Negara Pihak pada Konvensi ini, prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.
Sangat mencengangkan memang, suatu tindakan yang oleh sebagian kalangan masih dianggap hal yang lumrah biasa dan bahkan dipelihara, dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan yang hebat bagi tegaknya suatu negara sekalipun. Salah satu penyebab masih mengguritanya korupsi yang terjadi hampir di seluruh tingkatan masyarakat di Indonesia, dari kota hingga ke desa adalah belum dipahaminya secara mendalam apa itu korupsi, bagaimana bentuk dan varian tindakan korupsi, serta bahaya dan kerugian yang ditimbulkan.
Hasil beberapa survey yang telah dilakukan lembaga independen tentang indeks korupsi negara-negara di dunia yang masih menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi, merupakan bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia perlu dimaksimalkan terus-menerus secara konsisten dan terencana. Beberapa pameo yang masih sering kita dengar di lingkaran korupsi, misalnya ‘kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah’, atau ‘korupsi di birokrasi kita, mulai mengurus keterangan kelahiran sampai mengurus keterangan kematian’.
Bisakah perilaku korupsi ini semakin berkurang atau bahkan hilang sama sekali? Bisakan pemimpin-pemimpin muda yang bebas korusi terlahir di birokrasi Indonesia? Jawabannya adalah tergantung pada kemauan dan kemampuan kita memeranginya, mulai dari hal yang kecil, hingga korupsi yang bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
Berdasarkan analisis Penulis ada tiga tipe calon pemimpin di lingkungan birokrasi, yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dalam menyikapi perilaku korupsi, yaitu:
- Tidak korupsi, karena tetap teguh dalam memegang prinsip-prinsip yang dimilikinya dan berani mempertahankan serta terus berusaha merubah perilaku koruptif dilingkungan kerjanya sesuai kemampuan dan kapasitasnya.
- Berusaha tidak korupsi, sesuai dengan prinsip yang dimiliki, akan tetapi terpaksa menyetujui dan terbawa perilaku korupsi dilingkungan kerjanya walaupun dalam hati kecilnya menolak.
- Berperilaku korupsi, karena sudah terbiasa melihat dan mengikuti perilaku korupsi yang ada di lingkungan kerjanya, bahkan selalu berusaha mempertahankan kebiasaan korupsi dengan argumen-argumen yang dimilikinya.
Diperlukan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut, sehingga diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin muda di lingkungan birokrasi yang bebas korupsi yang senantiasa dirindukan bangsa ini. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal yang seharusnya gencar dan terus menerus dilakukan oleh Pemerintah, bukan hanya slogan yang hanya didengung-dengungkan, tetapi harus diimbangi dengan implementasi yang nyata mulai dari aparatur pemerintahan terendah hingga tertinggi yang ada di republik ini.
Solusi yang coba penulis sampaikan adalah Metode 5 RP (baca: lima rupiah) untuk mewujudkan birokrasi yang amanah, yaitu Rekruitmen, Reposisi, Revisi, Remunerasi, Regularisasi dan Pertahankan.
1. Rekrutmen
Rekrutmen berasal dari kata rekrut yang berarti calon serdadu atau anggota baru, sedangkan merekrut berarti mendaftar atau memasukkan calon anggota baru. Dalam metode 5 RP, Rekrutmen yang dimaksud adalah memurnikan kembali sistem memasukkan calon pegawai pemerintah baru dengan prinsip dan cara-cara seleksi yang memenuhi unsur profesionalisme, kompetensi, berdasarkan kebutuhan dan bebas dari manipulasi dan korupsi.
Hal ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang terpadu dari eksekutif sebagai penyelenggara, lembaga legislatif, dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga proses rekrutmen tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan dipastikan menghasilkan calon pegawai yang memenuhi kriteria bukan hanya fisik tetapi juga moralitas.
2. Reposisi
Reposisi berarti menempatkan kembali, dalam metode 5 RP, reposisi yang dimaksud adalah penataan kembali posisi atau jabatan yang strategis di birokrasi, terutama di pemerintahan daerah, dimana penempatan personil pegawai banyak yang belum berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akan tetapi lebih pada faktor like and dislike.
Cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bagi pejabat-pejabat dilevel eselon II dan III yang memimpin suatu instansi pemerintah. Uji ini dapat dilakukan secara terbuka oleh DPRD beserta tim independen lainnya yang berkompeten di bidangnya, sehingga proses penempatan dan mutasi pada jabatan strategis dapat berjalan sesuai kaidah good governance.
3. Revisi
Revisi berarti peninjauan (pemeriksaan) kembali untuk perbaikan, dalam metode 5 RP revisi yang dimaksud adalah melakukan koreksi dan perubahan terhadap peraturan dan ketentuan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai lagi dengan visi reformasi birokrasi, baik terkait dengan pelayanan, kepegawaian, kedisiplinan maupun aturan lain yang terkait dengan pemerintahan.
Kementerian PAN sudah menyiapkan 8 rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU Pelayanan Publik; RUU Kementerian Negara; RUU Administrasi Pemerintahan; RUU Etika Penyelenggara Negara; RUU Kepegawaian Negara; RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; RUU Badan Usaha/ Layanan Nirlaba; dan RUU Sistem Pengawasan Nasional yang diharapkan mampu mendukung langkah reformasi birokrasi yang saat ini tengah dilakukan.
4. Remunerasi
Remunerasi berarti pemberian hadiah (penghargaan atau jasa), dalam metode 5 RP remunerasi yang dimaksud adalah penyesuaian kembali penghasilan atau pendapatan pegawai yang berbasis kinerja, dimana gaji dan tunjangan yang diterima pegawai harus dapat memenuhi standar kebutuhan minimal, sehingga mampu menghindarkan pegawai dari iming-iming materi yang berbuntut pada perilaku koruptif.
Remunerasi harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Penghargaan (reward) harus diberikan kepada pegawai dengan prestasi dan kinerja yang baik, sedangkan hukuman (punishment) harus diberikan bagi pegawai dengan prestasi dan kinerja yang buruk, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan.
5. Regularisasi
Secara bahasa, regularisasi adalah hal membuat biasa, lazim, teratur atau simetris. Dalam metode 5 RP regularisasi yang dimaksud adalah suatu proses untuk membuat hal-hal tersebut diatas dapat menjadi suatu kelaziman, sehingga hal-hal yang baik di lingkungan pegawai pemerintahan akan diterima, sedangkan hal yang buruk akan di tinggalkan.
Walaupun saat ini kondisi tersebut berbalik seratus 180 derajat, namun dengan niat dan implementasi metode diatas, maka itu akan segera mengalami perubahan.
6. Patenting (mematenkan/mempertahankan)
Setelah melakukan tahapan demi tahapan ‘R’ diatas, langkah yang terakhir dan inilah yang biasanya cukup sulit untuk dilakukan adalah mempertahankan kondisi tersebut sehingga berjalan secara kontinyu dan menyeluruh (istiqomah).
Wallohua’lam bisshowab.
Referensi:
- Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008
- Kumpulan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Edisi Pertama, 2006
- Memahami untuk Membasmi, Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK, Jakarta, 2006
- Website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), www.kpk.go.id
- 5. Website Kementerian Pendayaan Aparatur Negara, www.menpan.go.id
