Karawang Kotaku

Informasi & Opini

Peran Strategis UKL/UPL dalam Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan di Kabupaten Karawang

Posted by Kang Aries on April 23, 2009

logo-lh-2Dalam pasal 1 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan didefinisikan sebagai upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Bagaimana impelementasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat menentukan keberhasilan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui perannya yang cukup strategis?


UKL/UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Sedangkan pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Prosedur Teknis UKL/UPL
Secara teknis pelaksanaan dan penerapan UKL/UPL saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL/UPL. Poin-poin utama pedoman teknis tersebut antara lain mengatur tentang:

  1. UKL dan UPL wajib dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan formulir isian seperti terlampir dalam Keputusan tersebut.
  2. Di dalam formulir isian tentang UKL dan UPL berisikan informasi, identitas pemrakarsa, rencana usaha dan atau kegiatan, dampak lingkungan yang akan terjadi, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan cap.
  3. Apabila usaha dan atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, Pemrakarsa mengajukan formulir isian tentang UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
  4. Berdasarkan formulir isian tentang UKL/UPL, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha atau kegiatan untuk melakukan pemeriksaan formulir isian tentang UKL/UPL yang telah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL/UPL.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan informasi yang disampaikan dalam formulir isian tentang UKL/UPL dan memerlukan tambahan atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota wajib menerbitkan rekomendasi tentang UKL/UPL kepada pemrakarsa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL dan UPL yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa.
  7. Dalam hal formulir isian tentang UKL/UPL tidak memerlukan perbaikan, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota wajib memberikan rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL/UPL.
  8. Pemrakarsa mengajukan rekomendasi tentang UKL/UPL dari pejabat instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang sebagai dasar penerbitan izin melakukan usaha atau kegiatan.
  9. Pejabat dari instansi yang berwenang wajib mencantumkan syarat dan kewajiban yang tercantum dalam program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam izin melakukan usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
  10. Izin yang diterbitkan oleh pejabat dari instansi yang berwenang tembusannya wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

Peran strategis UKL/UPL terletak pada keterpaduannya dengan segala bentuk dan arah pembangunan di suatu wilayah. Perizinan yang dikeluarkan terhadap suatu usaha/kegiatan seharusnya mengacu kepada hasil analisis dan kajian dalam UKL/UPL, yang apabila diterapkan secara sungguh-sungguh akan dapat mengurangi dan mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu UKL/UPL merupakan salah satu alat pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Agar UKL/UPL dapat dijadikan alat yang efektif, maka hal yang paling perlu segera dilakukan adalah penerapan peraturan perundangan yang terkait dengan UKL/UPL dan pengelolaan lingkungan secara konsisten dimulai dari aparatur pemerintahan yang memiliki kewenangan menanganinya. Kemudian setelah penerapan aturan yang sesuai dilakukan maka faktor pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi penerapan UKL/UPL di lapangan memegang peranan penting untuk menciptakan UKL/UPL tidak hanya sebagai persyaratan dokumen formal tetapi bermanfaat bagi kelangsungan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karawang.

10 Responses to “Peran Strategis UKL/UPL dalam Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan di Kabupaten Karawang”

  1. konsultan lingkungan said

    Untuk mengimplementasikan apa yg tersebut di alenia terakhir artikel ini, mestinya mulai sekarang teman2 di LH Karawang mengurangi perannya sebagai konsultan pembuat dokumen UKL/UPL bagi pabrik2 yg ada agar independensi pengawasan dan pengendalian menjadi lebih maksimal.
    Tetapi kalau ingin ttp mempertahankan, agar bertindak profesional, jangan hanya copy-paste dari pabrik lain, krn masing2 pabrik mempunyai karakteristik pengelolaan lingkungan yg berbeda-beda.

  2. Kang Aries said

    Terimakasih untuk komentarnya. saya pribadi sangat sependapat, perlu adanya perubahan yang sinergis dan simultan bukan hanya dari satu pihak, melainkan seluruh pihak yang terkait. Jika seluruh unsur pemerintah, dunia usaha/industri, jasa konsultan, serta masyarakat menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya, insyaallah implementasi UKL/UPL bisa mencapai tujuan yang diharapkan . Perubahan tersebut bisa dimulai dari kita sebagai individu sesuai kapasitas dan kemampuannya. wallahu’alam.

  3. agus said

    sangat bermanfaat dan menambah wawasan..

  4. agus said

    yang benar kayaknya kempen LH no.86 th 2002

  5. dedir amirs said

    Untuk Membuat UKL-UPL apakah mengacu kepada Kepmen LH no. 86 tahun 2002 atau kepada Kepmen/Permen LH sebelumnya. Permasalahannya apabila mengacu kepada Kepmen LH no.86 tahun 2002 akan ada sedikit kesulitan dalam pelaporan semesteran (per-semester)dari pengusaha kepada instansi yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Kepmen LH no. 45 tahun 2005. Mohon Informasi dan solusinya

  6. aep saepudin said

    Kang Aris Yth… keprihatinan yang terjadi disebabkan karena dalam pembuatan UKL/UPL hanya sebatas untuk memenuhi legal formal, dan yang lebih parahnya apabila ada “PNS” yang menjadi konsultan untuk UKL/UPL. Semoga di waktu yang akan datang kan menjadi lebih baik

  7. Kang Aries said

    Amin..Insyaallah kang Aep..

  8. internet…

    […]Peran Strategis UKL/UPL dalam Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan di Kabupaten Karawang « Karawang Kotaku[…]…

  9. rismayadi said

    saya minta penggalan artikelnya buat tambahan literatur tulisan saya….nuhun

  10. Erlangga said

    sepakat dengan komentar Konsultan Lingkungan…..

Leave a comment